ASMARADANA — Meskipun malam ini berlangsung sidang pleno Laporan
Pertanggungjawaban, tapi peserta sidang komisi bahtsul masail tetap
melangsungkan sidang. Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum
Tambakberas ini telah memutuskan sejumlah persoalan, termasuk hukum BPJS.
Kesimpulan dari sidang komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah (masalah
kekinian) di arena Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama dapat menerima dan
memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
“BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun
yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi
dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul
Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang, Senin (3/8/2015) malam.
Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan
bahwa asuransi memang haram.
“NU sendiri sudah berhukum bahwa asuransi itu haram, karena
sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa
Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,”
katanya.
Didampingi KH Romadlon Khotib yang juga salah seorang Ketua LBM
PWNU Jatim dalam kepemimpinan sidang komisi Bahsul Masail itu, ia mengatakan NU
sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan “syirkah ta’awwun” karena
itu hukumnya boleh.
Kendati demikian ada sejumlah catatan yang harus dilakukan
pemerintah terkait NPJS kesehatan tersebut. “Pemerintah harus melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari
BPJS Kesehatan itu agar tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi seperti
pada umumnya,” katanya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai “Syirkah Ta’awwun” itu
hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama
dengan asuransi yang profit. “Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas
dalam membayar,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar “sedekah”
melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar
ketika sehat. “Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,”
terangnya.
Oleh karena itu, NU dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada
Muktamar Ke-33 NU itu merekomendasikan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai
“syirkah ta’awwun” dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus
menerus. (Ant/S@if)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar