Hukum BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) KESEHATAN
Berdasarkan fatwa mufti Madinah Al Habib Zain bin Ibrahim bin Smith dan
Rabithah Alawiyah Jawa Timur dengan koordinator Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir
Assegaf
A. HUKUM KEBERADAAN
BPJS KESEHATAN
1. DIBENARKAN
menurut syari'at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun
dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka
yang membutuhkan ( Asuransi Ta'awuni / Ijtima'i )
2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari'at, bila dibentuk oleh
Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk
Qimar ( Judi )
B. HUKUM MENJADI
PESERTA BPJS KESEHATAN
1. BOLEH,
sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi
SUKARELA dan BERDERMA (tabarru') meskipun ia akan mendapatkan bantuan
pengobatan jika sakit.
2. TIDAK SAH dan
HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan
semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat
membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap
menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya
jika telah mencapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia
meninggal dunia.
3. TIDAK SAH
sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena
termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma ( tabarru'
)
C. KESIMPULAN
Hukum BPJS KESEHATAN
& Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan
persyaratan sebagai berikut :
"Pemerintah di
dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL ( bukan untuk tujuan
bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS
Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru' ).
Fatwa atas
rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )
Mengetahui,
Pembina Rabithah Alawiyah Jawa Timur
Pembina Rabithah Alawiyah Jawa Timur
Ttd
Al Habib Husin bin Abdullah Assegaf
Al Habib Husin bin Abdullah Assegaf
Koordinator Wilayah
Jawa Timur
Ttd
Ttd
Al Habib Taufiq bin
Abdul Qodir Assegaf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar